Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kualitas pelayanan, tingkat kepuasan
wajib pajak, sanksi pajak, teknologi informasi, dan sosialisasi terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak
badan di KPP Pratama Batam Selatan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan
desain survei, melibatkan 100 responden yang merupakan wajib pajak badan terdaftar. Hasil analisis
regresi menunjukkan bahwa kualitas pelayanan memiliki koefisien regresi sebesar 0,405 (p < 0,05),
sanksi pajak 0,529 (p < 0,05), teknologi informasi 0,259 (p < 0,05), dan sosialisasi 0,604 (p < 0,05),
yang semuanya berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Namun, tingkat
kepuasan wajib pajak menunjukkan koefisien regresi negatif sebesar -0,914 (p < 0,05),
mengindikasikan bahwa wajib pajak yang merasa puas cenderung kurang waspada dalam memenuhi
kewajiban perpajakan. Nilai R² sebesar 0,895 menunjukkan bahwa 89,5% variasi dalam kepatuhan
wajib pajak badan dapat dijelaskan oleh variabel independen dalam model. Penelitian ini memberikan
kontribusi penting bagi pengembangan kebijakan perpajakan di Indonesia, terutama dalam upaya
meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan.