DSpace Repository

IMPLEMENTASI PENOLAKAN RENVOI PROSEDUR TERHADAP PERLINDUNGAN KREDITUR DALAM KEPAILITAN (Studi Kasus Putusan Nomor: 11/Pdt.Sus-Renvoi/2024/Pn Niaga Mdn Jo. Nomor: 49/Pdt.Sus-Pkpu/2023/Pn Niaga Mdn).

Show simple item record

dc.contributor.author Hasundutan, Doni
dc.date.accessioned 2026-04-06T12:19:47Z
dc.date.available 2026-04-06T12:19:47Z
dc.date.issued 2026-04-06
dc.identifier.uri http://repository.unrika.ac.id/handle/123456789/972
dc.description.abstract Dalam proses pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, kreditor memiliki hak untuk mengajukan Renvoi Prosedure sebagai upaya hukum selama proses kepailitan berlangsung. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penolakan Renvoi Prosedure terhadap perlindungan kreditor, khususnya dalam Putusan Nomor: 11/Pdt.Sus-Renvoi/2024/PN Niaga Mdn Jo. Nomor: 49/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn. Permasalahan utama yang dikaji yaitu: (1) bagaimana implementasi penolakan Renvoi Prosedure terhadap perlindungan kreditor; dan (2) bagaimana akibat hukum dari putusan tersebut terhadap perlindungan kreditor dalam kepailitan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber data berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) kurator memiliki kewenangan penuh dalam rapat pencocokan piutang untuk menyetujui atau menolak tagihan; (2) Renvoi Prosedure diatur dalam Pasal 127 dan pasal terkait lainnya dalam UU No. 37 Tahun 2004, meskipun belum diatur secara spesifik; dan (3) Majelis Hakim Niaga mempertimbangkan serta mengabulkan permohonan Renvoi Prosedure yang diajukan oleh kreditor. en_US
dc.description.sponsorship UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN en_US
dc.subject Renvoi Prosedure, Gugatan Renvoi Prosedure, Kepailitan, Rapat Pencocokan Piutang, Tugas Kurator en_US
dc.title IMPLEMENTASI PENOLAKAN RENVOI PROSEDUR TERHADAP PERLINDUNGAN KREDITUR DALAM KEPAILITAN (Studi Kasus Putusan Nomor: 11/Pdt.Sus-Renvoi/2024/Pn Niaga Mdn Jo. Nomor: 49/Pdt.Sus-Pkpu/2023/Pn Niaga Mdn). en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account