Abstract:
Dalam proses pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, kreditor memiliki hak untuk
mengajukan Renvoi Prosedure sebagai upaya hukum selama proses kepailitan berlangsung.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penolakan Renvoi Prosedure terhadap
perlindungan kreditor, khususnya dalam Putusan Nomor: 11/Pdt.Sus-Renvoi/2024/PN Niaga Mdn
Jo. Nomor: 49/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn. Permasalahan utama yang dikaji yaitu: (1)
bagaimana implementasi penolakan Renvoi Prosedure terhadap perlindungan kreditor; dan (2)
bagaimana akibat hukum dari putusan tersebut terhadap perlindungan kreditor dalam kepailitan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
studi kasus. Sumber data berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis
secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) kurator memiliki kewenangan penuh
dalam rapat pencocokan piutang untuk menyetujui atau menolak tagihan; (2) Renvoi Prosedure
diatur dalam Pasal 127 dan pasal terkait lainnya dalam UU No. 37 Tahun 2004, meskipun belum
diatur secara spesifik; dan (3) Majelis Hakim Niaga mempertimbangkan serta mengabulkan
permohonan Renvoi Prosedure yang diajukan oleh kreditor.