Abstract:
Perceraian tidak hanya berdampak pada pihak-pihak yang bersangkutan, tetapi
dampaknya juga merugikan anak. Salah satu konsekuensi perceraian adalah
perebutan hak asuh anak (hadhanah) antara suami dan istri. Dalam hal ini,
dinyatakan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak, mengembangkan anak
sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya serta mencegah pernikahan di
usia muda, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif yang berlaku di
Indonesia. Permasalahan penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif di
mana penelitian ini didasarkan pada konstruksi data yang dilakukan secara
metodologis, sistematis, dan penelitian ini menekankan penggunaan data
sekunder atau studi pustaka. Dalam Pasal 33 ayat (1) dalam hal orang tua anak
tidak cakap melaksanakan tindakan hukum, atau tempat tinggal atau keberadaan
mereka tidak diketahui, maka orang atau badan hukum yang memenuhi syarat
dapat diangkat sebagai wali anak yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 50 ayat
(pengasuhan anak ditangani oleh wali yang ditunjuk). Saran bagi pemerintah
untuk memberikan perubahan berupa reformasi terkait pengasuhan anak yang
lebih baik karena masih banyak peraturan yang diatur secara terpisah dari
Undang-Undang Perkawinan yang termasuk dalam Hukum Perdata Nasional di
Indonesia.