DSpace Repository

PERLINDUNGAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) BERDASARKAN PERATURAN OJK NOMOR 77/POJK.01/2016 TERHADAP NASABAH PINJAMAN ONLINE DI KOTA BATAM

Show simple item record

dc.contributor.author Aritonang, Candra Maliaki
dc.date.accessioned 2026-02-27T08:13:14Z
dc.date.available 2026-02-27T08:13:14Z
dc.date.issued 2026-02-27
dc.identifier.uri http://repository.unrika.ac.id/handle/123456789/930
dc.description.abstract OJK sebagai lembaga yang berwenang dalam pengaturan dan pengawasan Lembaga keuangan mendapat amanat dalam perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam UndangUndang tentang OJK. Berdasarkan hal tersebut, maka OJK menerbitkan ketentuan terkait perlindungan konsumen jasa keuangan, Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Untuk mengetahui sejauh mana peraturan tersebut memberi kepastian hukum khususnya bagi Penerima Pinjaman, maka dari itu dilaksanakan penelitian ini. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisa perlindungan hukum dalam implementasi peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tersebut terhadap perusahaan Financial Technology (Fintech) yang digunakan masyarakat di Kota Batam berikut kendala yang ditemui terhadap implementasi peraturan OJK tersebut. Hasil dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa penyelenggara fintech menerapkan prinsip transparansi penyelenggara fintech, memberikan perlakuan yang adil yaitu penyelenggara menyampaikan informasi kepada pengguna layanan tentang penerimaan, penundaan dan sebagainya. Sementara kendala yang ditemui dalam implementasi peraturan tersebut yakni permintaan peminjaman yang tinggi oleh masyarakat yang membutuhkan kredit tanpa agunan, mudahnya akses teknologi yang dengan mudah setiap orang dapat membuat platform fintech sendiri. en_US
dc.description.sponsorship UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN en_US
dc.subject nasabah peminjaman uang, pinjaman online, financial technology. en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) BERDASARKAN PERATURAN OJK NOMOR 77/POJK.01/2016 TERHADAP NASABAH PINJAMAN ONLINE DI KOTA BATAM en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account