Abstract:
OJK sebagai lembaga yang berwenang dalam pengaturan dan pengawasan Lembaga keuangan
mendapat amanat dalam perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam UndangUndang tentang OJK. Berdasarkan hal tersebut, maka OJK menerbitkan ketentuan terkait
perlindungan konsumen jasa keuangan, Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Untuk mengetahui sejauh mana peraturan
tersebut memberi kepastian hukum khususnya bagi Penerima Pinjaman, maka dari itu
dilaksanakan penelitian ini. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisa perlindungan hukum
dalam implementasi peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tersebut terhadap perusahaan
Financial Technology (Fintech) yang digunakan masyarakat di Kota Batam berikut kendala yang
ditemui terhadap implementasi peraturan OJK tersebut. Hasil dari penelitian yang dilakukan
dapat disimpulkan bahwa penyelenggara fintech menerapkan prinsip transparansi penyelenggara
fintech, memberikan perlakuan yang adil yaitu penyelenggara menyampaikan informasi kepada
pengguna layanan tentang penerimaan, penundaan dan sebagainya. Sementara kendala yang
ditemui dalam implementasi peraturan tersebut yakni permintaan peminjaman yang tinggi oleh
masyarakat yang membutuhkan kredit tanpa agunan, mudahnya akses teknologi yang dengan
mudah setiap orang dapat membuat platform fintech sendiri.