Abstract:
Pemilihan umum (pilkada) merupakan unsur untuk mewujudkan negara demokratis yang di
dalamnya jabatan publik diisi oleh sistem perwakilan. Ini adalah pertama kalinya Presiden dan
Wakil Presiden dipilih secara langsung sebagai pasangan pada tahun 2004 setelah disahkannya
Amandemen Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Sejak berlangsungnya pemilihan umum, ambang
batas untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terus mengalami perubahan. Pemberlakuan
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebabkan
banyaknya perselisihan, akhirnya terdapat dua opsi bagi sebuah partai atau kelompok partai yang
dapat mengusung pasangan calon dalam pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden. Metode
penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif dimana hukum dikonsepkan
sebagaimana yang ditulis dalam peraturan perundang-undangan, berdasarkan bahan hukum utama
dengan cara menelaah teori, asas-asas hukum, serta Undang-Undang. Maka idealnya Presidential
Threshold dapat dilihat berdasarkan teori demokrasi, agar dapat terjaminya persamaan (equality),
dan kebebasan (freedom) untuk setiap warga negara tanpa memandang suku, agama, dan jenis
kelamin. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, idealnya Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai acuan ambang batas (Presidential Treshold) berdasarkan
teori demokrasi untuk menentukan pasangan yang akan dicalonkan untuk jabatan Presiden dan
Wakil Presiden, sehingga ambang batas dengan memenangkan sejumlah kursi parlemen adalah
salah.