| dc.contributor.author | Normansyah, Iqbal | |
| dc.contributor.author | Hutasoit, Ispandir | |
| dc.contributor.author | Rabu | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-25T05:42:22Z | |
| dc.date.available | 2026-02-25T05:42:22Z | |
| dc.date.issued | 2026-02-25 | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unrika.ac.id/handle/123456789/925 | |
| dc.description.abstract | Pemberian remisi kepada narapidana merupakan bagian integral dari sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Remisi tidak hanya merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana atas perilaku baiknya selama menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah over kapasitas di banyak lembaga pemasyarakatan, termasuk di Lapas Kelas IIA Batam. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2022 membawa perubahan signifikan dalam aturan pemberian remisi, khususnya bagi narapidana kasus tindak pidana narkotika. Perubahan utama dalam peraturan ini adalah penghapusan syarat Justice Collaborator (JC), yang sebelumnya menjadi prasyarat penting bagi narapidana narkotika untuk mendapatkan remisi berdasarkan PP No. 99 Tahun 2012. Penelitian ini berfokus pada aspek hukum dari pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Batam dengan mengacu pada peraturan terbaru tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, di mana dilakukan analisis terhadap penerapan regulasi ini serta kendala yang dihadapi dalam proses pemberian remisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan syarat JC telah mempermudah proses pemberian remisi bagi narapidana kasus narkotika, namun kendala administratif dan teknis masih menjadi hambatan dalam pelaksanaan yang optimal. Selain itu, terdapat perbedaan perlakuan antar narapidana, yang menimbulkan kecemburuan di kalangan mereka, terutama terkait dengan waktu pemberian remisi. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam pengembangan hukum pidana di Indonesia, khususnya terkait dengan kebijakan pemasyarakatan dan pembinaan narapidana. Perlu adanya langkah konkret dari pemerintah untuk memperbaiki sistem administrasi di lembaga pemasyarakatan agar proses pemberian remisi berjalan lebih transparan, efisien, dan merata. Sosialisasi lebih lanjut mengenai perubahan kebijakan juga diperlukan untuk mengurangi kesalahpahaman dan kecemburuan di antara narapidana. | en_US |
| dc.description.sponsorship | ASPEK HUKUM PEMBERIAN REMISI NARAPIDANA KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI LAPAS KELAS IIA BATAM MENURUT PERMENKUMHAM NO 7 TAHUN 2022 | en_US |
| dc.language.iso | other | en_US |
| dc.publisher | ASPEK HUKUM PEMBERIAN REMISI NARAPIDANA KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI LAPAS KELAS IIA BATAM MENURUT PERMENKUMHAM NO 7 TAHUN 2022 | en_US |
| dc.subject | Narkotika, Remisi, Narapidana, dan Lembaga Pemasyarakatan | en_US |
| dc.title | ASPEK HUKUM PEMBERIAN REMISI NARAPIDANA KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI LAPAS KELAS IIA BATAM MENURUT PERMENKUMHAM NO 7 TAHUN 2022 | en_US |
| dc.type | Article | en_US |