Abstract:
Pemberian remisi kepada narapidana merupakan bagian integral dari sistem pembinaan di
lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Remisi tidak hanya merupakan bentuk
penghargaan bagi narapidana atas perilaku baiknya selama menjalani masa pidana, tetapi
juga menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah over kapasitas di banyak lembaga
pemasyarakatan, termasuk di Lapas Kelas IIA Batam. Peraturan Menteri Hukum dan
HAM No. 7 Tahun 2022 membawa perubahan signifikan dalam aturan pemberian remisi,
khususnya bagi narapidana kasus tindak pidana narkotika. Perubahan utama dalam
peraturan ini adalah penghapusan syarat Justice Collaborator (JC), yang sebelumnya
menjadi prasyarat penting bagi narapidana narkotika untuk mendapatkan remisi
berdasarkan PP No. 99 Tahun 2012. Penelitian ini berfokus pada aspek hukum dari
pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Batam dengan mengacu pada peraturan terbaru
tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, di mana dilakukan
analisis terhadap penerapan regulasi ini serta kendala yang dihadapi dalam proses
pemberian remisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan syarat JC telah
mempermudah proses pemberian remisi bagi narapidana kasus narkotika, namun kendala
administratif dan teknis masih menjadi hambatan dalam pelaksanaan yang optimal. Selain
itu, terdapat perbedaan perlakuan antar narapidana, yang menimbulkan kecemburuan di
kalangan mereka, terutama terkait dengan waktu pemberian remisi. Penelitian ini
memberikan kontribusi penting dalam pengembangan hukum pidana di Indonesia,
khususnya terkait dengan kebijakan pemasyarakatan dan pembinaan narapidana. Perlu
adanya langkah konkret dari pemerintah untuk memperbaiki sistem administrasi di
lembaga pemasyarakatan agar proses pemberian remisi berjalan lebih transparan, efisien,
dan merata. Sosialisasi lebih lanjut mengenai perubahan kebijakan juga diperlukan untuk
mengurangi kesalahpahaman dan kecemburuan di antara narapidana.