Abstract:
Perkembangan teknologi membuat manusia menikmati segala kemudahan dalam
mendapatkan informasi yang begitu mudah, Dalam bidang jual beli untuk mendapatkan sesuatu
yang diinginkan dapat dilakukan tanpa bertemu langsung dengan penjual bahkan sampai antar
negara. Dalam melaksanakan jual beli online diatur dalam Undang-undang No 19 tahun 2016
perubahan Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) serta diatur juga dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dalam pelaksanaan jual beli Online tidak
dapat dihindari pula dari perbuatan nakal Penjual bahkan Pembeli, dalam perbuatan
wanprestasi. Adapun tujuan dari penelitian ini pertama, Untuk mengetahui Kepastian Hukum
Dalam Upaya Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian jual beli ecommerce kedua untuk
mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen jika dirugikan akibat adanya ketidak
pastian hukumdalam perjanjian jual beli ecommerce.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini mengenai Kepastian hukum Dalam Upaya
Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli E-Coummerce.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu metode
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat dekriptif analitis. Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, instrument
alat penelitian, dan analisis data penelitian. Metode penelitian ini digunakan untuk menjawab
dan menganalisis pokok permasalahakn mengenai bentuk-bentuk wanprestasi dalam jual beli
online menurut UU ITE dan Penyelesaian wanprestasi dalam jual beli online menurut UU ITE.
Hasil Penelitian dan pembahasan ini menunjukan bahwa pertama, bentuk- bentuk
wanprestasi dalam jual beli online menurut UU ITE dapat dilakukan oleh pihak penjual antara
lain barang kiriman tidak sesuai dengan kesepakatan, Melakukan pengiriman tidak tepat waktu
yang terjadi karena kesengajaan atau keadaan yg memaksa. Adapun dari wanprestasi pihak
pembeli
2
melakukan keterlambatan membayar, tidak melakukan pembayaran dan melakukan
pembayaran yang tidak sesuai kesepakatan. Kedua, Penyelesaian wanprestasi dalam jual beli
online menurut UU ITE dapat dilakukan melalui litigasi dan nonlitigasi.