Abstract:
Adanya pengaturan mengenai pengadaan tanah menjadi landasan hukum
bagi pemerintah untuk mendapatkan tanah untuk pelaksanaan pembangunan bagi
kepentingan umum serta menjadi jaminan bagi pemegang hak atas tanah untuk
mendapatkan ganti rugi yang layak, masalah ganti rugi ini menjadi komponen yang
paling sensitif dalam proses pengadaan tanah.
Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif yaitu penelitian ilmiah
untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika hukum, aturan hukum dan
doktrin-doktrin hukum. Sumber data sekunder yang diolah melalui studi
kepustakaan, dengan pendekatan metode kualitatif yang fokus pada pengamatan
yang mendalam dapat menghasilkan kajian atas suatu fenomena yang diteliti.
Hasil Penelitian bahwa lembaga Pertanahan melakukan musyawarah
dengan pihak yang berhak dan hasil dari kesepakatan dalam musyawarah menjadi
dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak yang dimuat dalam berita
acara kesepakatan. Permasalahan pembebasan lahan atau pengadaan tanah tersebut
lebih disebabkan karena adanya perbedaan harga antara yang ditetapkan oleh
pemerintah dengan yang diinginkan oleh masyarakat pemilik hak atas tanah.
Kemudian pihak yang melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus
memastikan bahwa pemegang hak atas tanah menerima ganti rugi yang adil sebagai
kompensasi karena mereka telah melepaskan hak atas tanah mereka