Abstract:
Koperasi Gotong Royong PT. Sanipak Indonesia, Muka Kuning, Batam merupakan
koperasi unit desa yang tidak berbadan hukum dikarenakan beberapa hal. Pada UU No 17 tahun
2012 tentang perkoperasian sudah di jelaskan bahwa lebih baik koperasi itu berbadan hukum
sesuai dengan amanat UU tersebut, namun Koperasi Gotong Royong tetap saja diminati
karyawan pada PT. Sanipak Indonesia dikarenakan memang persyaratannya untuk meminjam itu
sangatlah mudah dan tidak terlalu mempersulit peminjam. Panduan yang digunakan sebagai tata
tertip sayarat sebagai calon peminjam di atur dalam peraturan yang disepakati bersama oleh
sesama anggota koperasi gotong royong PT Sanipak Indonesia.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dalam proses penelitian
melakukan tahapan wawancara dan studi pustaka, untuk mengetahui dan menganalisa
pelaksanaan pemberian perlindungan hukum terhadap nasabah koperasi Gotong Royong PT.
Sanipak Inonesia, serta upaya hukum yang dilakukan nasabah terhadap koperasi Gotong Royong
PT. Sanipak Indonesia, seperti penyalahgunaan uang simpanan sukarela oleh pengurus, pinjaman
2
atas uang yang bermasalah. Hasil pnelitian ini dapat disimpulakan bahwa Perlindungan Hukum
yang dapat diberikan kepada Anggota Koperasi Gotong Royong PT. Sanipak Indonesia apabila
terjadi sebuah sengketa hukum antar anggota dengan pengurus, seperti penyalahgunaan uang
simpanan sukarela oleh pengurus, pinjaman atas uang yang bermasalah, Upaya hukum
menentukan bahwa pengurus koperasi Gotong Royong PT. Sanipak Indonesi bertanggung jawab
terhadap kepengurusan dan perkembangan koperasi anggota koperasi Gotong Royonng
PT.Sanipak Indonesia, Selain itu anggota koperasi juga harus turut berperan dalam kegiatan yang
diadakan oleh koperasi, serta meningkatkan dan memperkuat kebersamaan.