Abstract:
Tanah merupaekan faktoer yang sangat penting dalam kehiedupan suatu masyarakat,
Mengiengat pentiengnya pemanfaatan tanah seefiesien mungkin berdasarkan asas taeta gona
tanah, maka pemerintah memaendang perlu memberiekan kewienangan menguasai tanah
negara dengan Hak Pengeloelaean. Berdasarkan Peraetoran Pemerientah N0m0r 18 Tahun
2021 Tentang Hak Pengeilolaan, Hak Atas Tanah, Satuean Rumah Susun dan Pendaeftaran
Tanah, bahwa Hak Pengeloelaaen adalah hak menguasai dari negiara yang kewenangan
pelaksanaeannya Sebaegian diliempahkan kepada pemiegangnya. dalam memberikan
penggunaean tanoh yang merupakan bagian dari tanoh Hak Pengeloelaean, wajib dilakukan
dengan pembuatan perjanjian tertulis antara pihak pemegang Hak Pengelolaan dengan pihak
investor. Hak Pengelolaan tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dijadikan jaminan utang
dengan dibebaeni Hak Tanggieungan, namun diatas Hak Pengeloelaean dapat diberikan hak
atas tanah, yaitu Hak Guna Bangonan dan Hak Pakai.