DSpace Repository

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR FINANCIAL TECHNOLOGY ILEGAL DI KOTA BATAM (Studi Di Otoritas Jasa Keuangan Batam)

Show simple item record

dc.contributor.author Pratama, Angga Arya
dc.date.accessioned 2026-02-02T12:00:03Z
dc.date.available 2026-02-02T12:00:03Z
dc.date.issued 2026-02-02
dc.identifier.uri http://repository.unrika.ac.id/handle/123456789/869
dc.description.abstract Saat ini, Indonesia sedang berkembang pesat di era digital, Keberadaan fintech secara tidak langsung menambah alternatif lain untuk solusi transaksi nontunai dan juga menciptakan inovasi keuangan. Orang sekarang bebas mengambil produk atau layanan apa pun yang mereka anggap cocok sebagai solusi untuk perdagangan mereka. Fintech bertujuan untuk membuat transaksi keuangan lebih mudah bagi pengguna dan memberikan layanan keuangan yang lebih baik kepada pengguna. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi debitur fintech ilegal pada kantor Otoritas Jasa Keuangan di Kota Batam, serta mengetahui upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah atas fintech ilegal pada kantor Otoritas Jasa Keuangan di Kota Batam. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris yaitu penelitian yang dilakukan baik melalui kepustakaan (Library) maupun penelitian lapangan, berdasarkan tipe penelitian satu penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan (Field Reserch). Adapun metode yang digunakan untuk mengumpulkan data ialah menggunakan data primer, sekunder, dan tersier. Perlindungan hukum bagi debitur sudah diatur di dalam peraturan OJK Nomor 6 /POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan. Namun dalam prakteknya masyarakat selalu ingin menggunakan sesuatu yang serba mudah dan perilaku atau gaya hidup individu yang senang membelanjakan uangnya tanpa pertimbangan yang matang. OJK Kepri di Kota Batam hanya bisa melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan pengumpulan dan pengolahan data terhadap fintech yang ilegal, untuk kemudian berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi guna melakukan pemanggilan terhadap fintech ilegal tersebut dan diberikan penjelasan untuk mendaftarkan fintechnya atau berhenti melakukan kegiatan operasional selama fintechnya masih ilegal. Apabila tidak ada tanggapan dari fintech tersebut maka OJK akan mengumumkan kepada publik daftar nama fintech – fintech ilegal tersebut. en_US
dc.description.sponsorship UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN en_US
dc.subject Perlindungan Hukum, Financial Technology Ilegal. en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR FINANCIAL TECHNOLOGY ILEGAL DI KOTA BATAM (Studi Di Otoritas Jasa Keuangan Batam) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account