| dc.contributor.author | Pratama, Angga Arya | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-02T12:00:03Z | |
| dc.date.available | 2026-02-02T12:00:03Z | |
| dc.date.issued | 2026-02-02 | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unrika.ac.id/handle/123456789/869 | |
| dc.description.abstract | Saat ini, Indonesia sedang berkembang pesat di era digital, Keberadaan fintech secara tidak langsung menambah alternatif lain untuk solusi transaksi nontunai dan juga menciptakan inovasi keuangan. Orang sekarang bebas mengambil produk atau layanan apa pun yang mereka anggap cocok sebagai solusi untuk perdagangan mereka. Fintech bertujuan untuk membuat transaksi keuangan lebih mudah bagi pengguna dan memberikan layanan keuangan yang lebih baik kepada pengguna. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi debitur fintech ilegal pada kantor Otoritas Jasa Keuangan di Kota Batam, serta mengetahui upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah atas fintech ilegal pada kantor Otoritas Jasa Keuangan di Kota Batam. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris yaitu penelitian yang dilakukan baik melalui kepustakaan (Library) maupun penelitian lapangan, berdasarkan tipe penelitian satu penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan (Field Reserch). Adapun metode yang digunakan untuk mengumpulkan data ialah menggunakan data primer, sekunder, dan tersier. Perlindungan hukum bagi debitur sudah diatur di dalam peraturan OJK Nomor 6 /POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan. Namun dalam prakteknya masyarakat selalu ingin menggunakan sesuatu yang serba mudah dan perilaku atau gaya hidup individu yang senang membelanjakan uangnya tanpa pertimbangan yang matang. OJK Kepri di Kota Batam hanya bisa melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan pengumpulan dan pengolahan data terhadap fintech yang ilegal, untuk kemudian berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi guna melakukan pemanggilan terhadap fintech ilegal tersebut dan diberikan penjelasan untuk mendaftarkan fintechnya atau berhenti melakukan kegiatan operasional selama fintechnya masih ilegal. Apabila tidak ada tanggapan dari fintech tersebut maka OJK akan mengumumkan kepada publik daftar nama fintech – fintech ilegal tersebut. | en_US |
| dc.description.sponsorship | UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN | en_US |
| dc.language.iso | other | en_US |
| dc.publisher | UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN | en_US |
| dc.subject | Perlindungan Hukum, Financial Technology Ilegal. | en_US |
| dc.title | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR FINANCIAL TECHNOLOGY ILEGAL DI KOTA BATAM (Studi Di Otoritas Jasa Keuangan Batam) | en_US |
| dc.type | Article | en_US |