Abstract:
Saat ini, Indonesia sedang berkembang pesat di era digital, Keberadaan fintech secara
tidak langsung menambah alternatif lain untuk solusi transaksi nontunai dan juga menciptakan
inovasi keuangan. Orang sekarang bebas mengambil produk atau layanan apa pun yang mereka
anggap cocok sebagai solusi untuk perdagangan mereka. Fintech bertujuan untuk membuat
transaksi keuangan lebih mudah bagi pengguna dan memberikan layanan keuangan yang lebih
baik kepada pengguna.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum
bagi debitur fintech ilegal pada kantor Otoritas Jasa Keuangan di Kota Batam, serta mengetahui
upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah atas fintech ilegal pada kantor Otoritas Jasa
Keuangan di Kota Batam.
Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris yaitu penelitian yang dilakukan
baik melalui kepustakaan (Library) maupun penelitian lapangan, berdasarkan tipe penelitian
satu penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan (Field Reserch). Adapun metode yang
digunakan untuk mengumpulkan data ialah menggunakan data primer, sekunder, dan tersier.
Perlindungan hukum bagi debitur sudah diatur di dalam peraturan OJK Nomor 6
/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan.
Namun dalam prakteknya masyarakat selalu ingin menggunakan sesuatu yang serba mudah
dan perilaku atau gaya hidup individu yang senang membelanjakan uangnya tanpa
pertimbangan yang matang. OJK Kepri di Kota Batam hanya bisa melakukan upaya
pencegahan pelanggaran dengan pengumpulan dan pengolahan data terhadap fintech yang
ilegal, untuk kemudian berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi guna melakukan
pemanggilan terhadap fintech ilegal tersebut dan diberikan penjelasan untuk mendaftarkan
fintechnya atau berhenti melakukan kegiatan operasional selama fintechnya masih ilegal.
Apabila tidak ada tanggapan dari fintech tersebut maka OJK akan mengumumkan kepada
publik daftar nama fintech – fintech ilegal tersebut.