Abstract:
Sesutu perdamaian memiliki kekuatan semacam sesuatu keputusan hakim pada tingkatan
akehir. Tetapi dalam realitasnya pedamaian yang sudah menemukan pengukuhan oleh Hakim
hadapi hambatan dalam pelaksananya, paling utama terhadap ponis perdamaian kekuatan
mengikat terhadap perjanjian pedamaian untuk para pihak yang berdamai.
Tata cara Riset yang dipakai dalam riset ini merupakan yuridis normatip dengan riset
kepustakan, dalam peroses riset ini buat mengenali serta menganalisa peyelesaian masalah
kepailitan dalam peraktek majelis hukom niaga bagi undangperjanjian perdamaian dalam
peyelesaian masalah perdata di majelis hukom ditinjau dari pma noor 1 tahun 2016 tentang
perosedur mediasi di majelis hukom, serta akibat hukom perdamaian dalam peyelesaian
masalah perdata di majelis hokum ditinjau dari perma nmor 1 tahun 2016 tentang perosedur
mediasi di majelis hukom.
Hasil riset bisa disimpulkan kalau Tidak selamanya sesuatu sengketa perdata wajib
dituntaskan lewat jalan Iitigasi di Majelis hokum. penyelesaian sesuatu permasalahan hokum
bisa dicoba dengan metode pedamaian. Pada dasarnya dalam sesuatu peroses sidang masalah
perdata, perihal awal yang dicoba oleh majelis hakim merupakan mendamaikan kedua belah
pihak yang berperkara.
Kesimpulan serta Anjuran dalam riset ini ialah Kekuatan mengikat dalam perdamaian
sudah diatur dalam KUuHPer Vonis perdamaian pula memiliki kebenaran hokum untuk para
pihak yang berperkara. Wujud kekuatan mengikat terhadap medlasi damai ialah akta van
dading, terdapat pula yang tidak terdapatnya kekuatan mengikat semacam akte. Akibat hukom
yang mencuat dari terdapatnya vonis/ akte perdamaian yang berkekuatan hukom senantiasa
sebagaimana dijabarkan diatas telah cocok dengan sarat