Abstract:
Istilah perbuatan melawan hukum telah lama memusingkan para ahli yang harus
menggunakan undang-undang. Dalam hukum barat, pengertian perbuatan melawan hukum
semakin lama memperlihatkan sifat semakin meluas. Adapun penelitian ini untuk analisis
yuridis putusan makamah agung No.54/Pdt.G/2019/PN Clp tentang perbuatan melawan hukum
pengurus yayasan yang menggunakan alamat dan kedudukan yayasan lain. Juga menganalisis
akibat hukum apa yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum pengurus yayasan yang
menggunakan alamat dan kedudukan yayasan lain berdasarkan putusan makamah agung
No.54/Pdt.G/2019/PN Clp. Metode dalam penelitian penulisan skripsi ini adalah yuridis
normative dengan sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian yang didapat oleh peneliti yaitu
berdasarkan dari putusan Makamah Agung Nomor 54/Pdt.G/2019/PN Clp Tentang Perbuatan
Melawan Hukum yang dilakukan oleh pengurus oleh pengurus Yarusib yang menggunakan
alamat dan kedudukan yayasan Yarusif benar melawan hukum terbukti dengan adanya
keputusan dari Pengadilan Negeri Cilacap dengan Pidana Nomor: 504/Pid.B/2018/PN Clp
tertanggal 27 November 2018, hal ini juga berkaitan dengan Teori Hukum yang peneliti
gunakan yaitu Teori Kepastian Hukum yang dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo bahwa
yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat
dilaksanakan.