DSpace Repository

PERAN BADAN PENGAWAS DALAM PENGAWASAN KOPERASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

Show simple item record

dc.contributor.author Sitompul, Kevin Harison
dc.contributor.author Artanto, Tri
dc.contributor.author Bhakti, Rizki Tri Anugrah
dc.date.accessioned 2026-01-20T13:29:30Z
dc.date.available 2026-01-20T13:29:30Z
dc.date.issued 2026-01-20
dc.identifier.uri http://repository.unrika.ac.id/handle/123456789/833
dc.description.abstract Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dalam pengelolaan koperasi dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan. Adapun wewenangnya yaitu meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapat segala keterangan yang diperlukan. Mengingat semakin berkembangnya usaha koperasi dan pentingnya kedudukan badan pengawas dalam manajemen koperasi, maka sebagai badan usaha ekonomi yang berbadan hukum tugas dan wewenang badan pengawas tidak dapat dianggap sepele. Penelitian ini untuk mengetahui peran dan fungsi badan pengawas dalam pengawasan koperasi berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan tanggungjawab badan pengawas dalam pengawasan koperasi berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan studi kepustakaan, dalam proses penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa peran dan fungsi badan pengawas dalam pengawasan koperasi berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan tanggungjawab badan pengawas dalam pengawasan koperasi berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Peran ataupun Fungsi dari badan pengawas terhadap koperasi secara garis besar yaitu pengawas secara aktif berperan dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat termasuk juga didalamnya pengawas berusaha garis besar meliputi pengawasan terhadap pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara umum, termasuk pemeriksaan terhadap kewajaran laporan keuangan koperasi. Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan tersebut, pengawas memiliki wewenang untuk meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi atau pihak-pihak lain yang dianggap perlu. Selanjutnya pengawas wajib mempertanggung jawabkan laporan tersebut dengan membuat laporan tertulis mengenai pengawasan yang dilakukannya serta menyampaikan kepada rapat anggota. en_US
dc.description.sponsorship UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN en_US
dc.subject Peran, Badan Pengawas, Koperasi en_US
dc.title PERAN BADAN PENGAWAS DALAM PENGAWASAN KOPERASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account