Abstract:
Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dalam pengelolaan koperasi dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Adapun wewenangnya yaitu meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapat
segala keterangan yang diperlukan. Mengingat semakin berkembangnya usaha
koperasi dan pentingnya kedudukan badan pengawas dalam manajemen koperasi,
maka sebagai badan usaha ekonomi yang berbadan hukum tugas dan wewenang
badan pengawas tidak dapat dianggap sepele.
Penelitian ini untuk mengetahui peran dan fungsi badan pengawas dalam
pengawasan koperasi berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, dan tanggungjawab badan pengawas dalam pengawasan koperasi
berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan studi
kepustakaan, dalam proses penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa peran
dan fungsi badan pengawas dalam pengawasan koperasi berdasarkan undang-undang
nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan tanggungjawab badan pengawas
dalam pengawasan koperasi berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Peran ataupun Fungsi dari badan
pengawas terhadap koperasi secara garis besar yaitu pengawas secara aktif berperan
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat termasuk
juga didalamnya pengawas berusaha garis besar meliputi pengawasan terhadap
pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara umum, termasuk pemeriksaan
terhadap kewajaran laporan keuangan koperasi. Sehubungan dengan pelaksanaan
pengawasan tersebut, pengawas memiliki wewenang untuk meminta keterangan yang
diperlukan dari pengurus koperasi atau pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
Selanjutnya pengawas wajib mempertanggung jawabkan laporan tersebut dengan
membuat laporan tertulis mengenai pengawasan yang dilakukannya serta
menyampaikan kepada rapat anggota.