| dc.contributor.author | Saragih, David Feriandi | |
| dc.contributor.author | Artanto, Tri | |
| dc.contributor.author | Bhakti, Rizki Tri Anugrah | |
| dc.date.accessioned | 2026-01-20T13:08:58Z | |
| dc.date.available | 2026-01-20T13:08:58Z | |
| dc.date.issued | 2026-01-20 | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unrika.ac.id/handle/123456789/832 | |
| dc.description.abstract | Setiap orang yang mendalilkan, bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain menunjuk pada suatu peristiwa diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 1865 KUHPerdata. Metodelogi penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan studi kepustakaan, dalam proses penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa penerapan alat bukti sumpah pada perkara perdata di pengadilan (studi pengadilan negeri batam kelas Ia), dan efektifitas pengunaan alat bukti sumpah pada perkara perdata di pengadilan (studi pengadilan negeri batam kelas Ia). Hasil penelitian menunjukan bahwa Kedudukan Hukum SKMHT wajib dibuat secara khusus dan otentik dibuat dihadapan Notaris/PPAT yang didahului dengan adanya penandatanganan surat perjanjian kredit. Fungsi SKMHT sebagai surat kuasa ditujukan kepada pemegang hak tanggungan atau pihak lain untuk mewakili diri pemberi hak tanggungan. Dalam hal debitur wanprestasi maka penerima kuasa dapat melanjutkan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan sehingga kreditur merupakan kreditur prefence. Pelaksanaan sumpah pada dasarnya harus dilakukan dipangadilan namun dalam hal-hal tersebut diluar pengadilan. dapat mengizinkan dilakukan di tempat-tempat lain diluar pengadilan. Kesimpulan dan Saran Sumpah sebagai salah satu alat bukti dalam perkara perdata di pandang bersifat religius, sumpah dalam undang-undang sebagai salah satu alit bukti yang sah, adalah didasarkan pada suatu anggapan bahwa bagi orang yang sungguhsungguh percaya kepada Tuhan, ia akan takut memberikan keterangan yang tidak benar manakala keterangannya itu akan diteguhkan dengan sumpah, karena apabila Ia bohong maka Tuhan akan menghukumnya dengan menurunkan siksa, laknat dan azab baginya. Pengakuan yang dilakukan di muka hakim itu, tidak boleh ditarik kembali kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa pengakuan itu telah dilakukan sebagai akibat dari suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi. Adapun saran dalam penelitian disarankan agar hendaknya pengaturan sumpah selagi salah satu alat bukti dalam hukum perdata dapat ditinjau kembali, dalam pemeriksaan perkara perdata, pengakuan di luar sidang pengadilan dapat dipertimbangkan dengan adanya saksi yang dapat menerangkan bahwa orang tersebut benar telah mengakui atau memberikan suatu keterangan tentang sesuatu hal yang diperkarakan. | en_US |
| dc.description.sponsorship | UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN | en_US |
| dc.language.iso | other | en_US |
| dc.publisher | UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN | en_US |
| dc.subject | Peranan, Sumpah, Alat Bukti | en_US |
| dc.title | TINJAUAN YURIDIS SUMPAH SEBAGAI PERANAN ALAT BUKTI DI DALAM PERKARA PERDATA (Studi Di Pengadilan Negeri Batam Kelas IA) | en_US |
| dc.type | Article | en_US |