Abstract:
Setiap orang yang mendalilkan, bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna
meneguhkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain menunjuk
pada suatu peristiwa diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut,
sebagaimana diatur dalam pasal 1865 KUHPerdata.
Metodelogi penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
dengan studi kepustakaan, dalam proses penelitian ini untuk mengetahui dan
menganalisa penerapan alat bukti sumpah pada perkara perdata di pengadilan (studi
pengadilan negeri batam kelas Ia), dan efektifitas pengunaan alat bukti sumpah pada
perkara perdata di pengadilan (studi pengadilan negeri batam kelas Ia).
Hasil penelitian menunjukan bahwa Kedudukan Hukum SKMHT wajib dibuat
secara khusus dan otentik dibuat dihadapan Notaris/PPAT yang didahului dengan
adanya penandatanganan surat perjanjian kredit. Fungsi SKMHT sebagai surat kuasa
ditujukan kepada pemegang hak tanggungan atau pihak lain untuk mewakili diri
pemberi hak tanggungan. Dalam hal debitur wanprestasi maka penerima kuasa dapat
melanjutkan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan sehingga kreditur
merupakan kreditur prefence. Pelaksanaan sumpah pada dasarnya harus dilakukan
dipangadilan namun dalam hal-hal tersebut diluar pengadilan. dapat mengizinkan
dilakukan di tempat-tempat lain diluar pengadilan.
Kesimpulan dan Saran Sumpah sebagai salah satu alat bukti dalam perkara perdata
di pandang bersifat religius, sumpah dalam undang-undang sebagai salah satu alit bukti
yang sah, adalah didasarkan pada suatu anggapan bahwa bagi orang yang sungguhsungguh percaya kepada Tuhan, ia akan takut memberikan keterangan yang tidak benar
manakala keterangannya itu akan diteguhkan dengan sumpah, karena apabila Ia
bohong maka Tuhan akan menghukumnya dengan menurunkan siksa, laknat dan azab
baginya. Pengakuan yang dilakukan di muka hakim itu, tidak boleh ditarik kembali
kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa pengakuan itu telah dilakukan sebagai akibat
dari suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi. Adapun saran dalam penelitian
disarankan agar hendaknya pengaturan sumpah selagi salah satu alat bukti dalam
hukum perdata dapat ditinjau kembali, dalam pemeriksaan perkara perdata, pengakuan
di luar sidang pengadilan dapat dipertimbangkan dengan adanya saksi yang dapat
menerangkan bahwa orang tersebut benar telah mengakui atau memberikan suatu
keterangan tentang sesuatu hal yang diperkarakan.