| dc.contributor.author | Siburian, Laurensisu | |
| dc.contributor.author | Handayani, Pristika | |
| dc.contributor.author | Azrianti, Seftia | |
| dc.date.accessioned | 2026-01-15T09:18:01Z | |
| dc.date.available | 2026-01-15T09:18:01Z | |
| dc.date.issued | 2026-01-15 | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unrika.ac.id/handle/123456789/820 | |
| dc.description.abstract | Tanah merupakan aspek penting dalam kehidupan dan sumber kesejahteraan bagi manusia. Pengertian ini memberikan makna bahwa manusia sebagai mahluk hidup membutuhkan tanah atau lahan, baik digunakan sebagai tempat untuk tinggal, tempat untuk bercocok tanam, maupun tempat untuk usaha lainnya, sementara persediaan lahan yang ada sangat terbatas Proses ganti kerugian dalam pengadaan tanah dituntut untuk mampu menghidupkan kembali fungsi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitarnya. Adapun pemberian ganti kerugian harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kesepakatan oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, perlu adanya musyawarah antara para pihak yakni pemerintah dengan pemilik tanah atau pemegang hak atas tanah. Seringkali sulit untuk menemukan titik terang dalam menentukan besaran nilai kerugian. Pihak pemilik tanah kebanyakan menolak nilai kerugian yang ditawarkan oleh pemerintah. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Implementasi Hukum Atas Ganti Rugi Bangunan Liar Di Simpang Raya Punggur Kota Batam Berdasarkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pembebasan Lahan Dan Pemberian Sagu Hati Atas Tanah Serta Ganti Rugi Atas Tanaman Dan Bangunan Di Wilayah BP Batam dan Dampak yang terjadi jika Ganti Rugi Tidak Sesuai Dengan aturan Yang berlaku di tinjau dari Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 26 Tahun 2017 Penelitian yang di lakukan oleh peneliti adalah penelitian Yuridis Empiris dimana penelitian ini berdasarkan pada kontruksi data yang di lakukan secara metodelogis, sistematis, dan penelitian ini menekankan pada penggunaan data sekunder atau studi Lapangan Pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah daerah khususnya di Kota Batam haruslah memperhatikan aspek perlindungan hukum terhadap masyarakat agar tidak terjadi perbuatan sewenang-wenang dalam pengadaan tanah seperti yang selama ini banyak terjadi. Kenyataan di atas sebagai gambaran betapa pengadaan tanah menjadi suatu tindakan yang terkadang memakan waktu yang sangat panjang, berbelit dan sulit untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang tanahnya terkena penertiban di Kawasan Ruli simpang raya Punggur Kota Batam Sebaiknya pihak Pemerintah Kota Batam atau BP Batam memberi Perlindungan hukum terhadap warga yang tanahnya terkena penertiban pembangunan untuk kepentingan umum serta perlu mendapat ganti rugi yang seimbang sehingga tidak terlalu jauh nilai nominalnya untuk membayar ganti kugian kepada warga masyarakat tersebut. | en_US |
| dc.description.sponsorship | UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN | en_US |
| dc.language.iso | other | en_US |
| dc.publisher | UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN | en_US |
| dc.subject | Penertiban,Tanah, Bangunan Liar | en_US |
| dc.title | IMPLEMENTASI HUKUM ATAS GANTI RUGI BANGUNAN LIAR DI SIMPANG RAYA PUNGGUR KOTA BATAM BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BP BATAM NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBEBASAN LAHAN DAN PEMEBERIAN SAGU HATI ATAS TANAH SERTA GANTI RUGI ATAS DAN BANGUNAN DI WILAYAH KOTA BATAM | en_US |
| dc.type | Article | en_US |