Abstract:
Tanah merupakan aspek penting dalam kehidupan dan sumber kesejahteraan
bagi manusia. Pengertian ini memberikan makna bahwa manusia sebagai mahluk hidup
membutuhkan tanah atau lahan, baik digunakan sebagai tempat untuk tinggal, tempat
untuk bercocok tanam, maupun tempat untuk usaha lainnya, sementara persediaan
lahan yang ada sangat terbatas Proses ganti kerugian dalam pengadaan tanah dituntut
untuk mampu menghidupkan kembali fungsi sosial dan ekonomi masyarakat di
sekitarnya. Adapun pemberian ganti kerugian harus didasarkan pada prinsip keadilan
dan kesepakatan oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, perlu adanya musyawarah
antara para pihak yakni pemerintah dengan pemilik tanah atau pemegang hak atas
tanah. Seringkali sulit untuk menemukan titik terang dalam menentukan besaran nilai
kerugian. Pihak pemilik tanah kebanyakan menolak nilai kerugian yang ditawarkan
oleh pemerintah.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Implementasi Hukum Atas Ganti Rugi
Bangunan Liar Di Simpang Raya Punggur Kota Batam Berdasarkan Peraturan Kepala
BP Batam Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pembebasan Lahan Dan Pemberian Sagu
Hati Atas Tanah Serta Ganti Rugi Atas Tanaman Dan Bangunan Di Wilayah BP Batam
dan Dampak yang terjadi jika Ganti Rugi Tidak Sesuai Dengan aturan Yang berlaku
di tinjau dari Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam Nomor 26 Tahun 2017 Penelitian yang di lakukan oleh
peneliti adalah penelitian Yuridis Empiris dimana penelitian ini berdasarkan pada
kontruksi data yang di lakukan secara metodelogis, sistematis, dan penelitian ini
menekankan pada penggunaan data sekunder atau studi Lapangan
Pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah daerah khususnya di Kota Batam
haruslah memperhatikan aspek perlindungan hukum terhadap masyarakat agar tidak
terjadi perbuatan sewenang-wenang dalam pengadaan tanah seperti yang selama ini
banyak terjadi. Kenyataan di atas sebagai gambaran betapa pengadaan tanah menjadi
suatu tindakan yang terkadang memakan waktu yang sangat panjang, berbelit dan sulit
untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang tanahnya
terkena penertiban di Kawasan Ruli simpang raya Punggur Kota Batam Sebaiknya
pihak Pemerintah Kota Batam atau BP Batam memberi Perlindungan hukum terhadap
warga yang tanahnya terkena penertiban pembangunan untuk kepentingan umum serta
perlu mendapat ganti rugi yang seimbang sehingga tidak terlalu jauh nilai nominalnya
untuk membayar ganti kugian kepada warga masyarakat tersebut.