| dc.contributor.author | Hutagaol, Yogi Sabda Supadli | |
| dc.contributor.author | Hutasoit, Ispandir | |
| dc.contributor.author | Hadiyanto, Alwan | |
| dc.date.accessioned | 2025-12-17T09:33:42Z | |
| dc.date.available | 2025-12-17T09:33:42Z | |
| dc.date.issued | 2025-12-17 | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unrika.ac.id/handle/123456789/774 | |
| dc.description.abstract | Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap anak yang terlahir harus mendapatkan hak haknya tanpa anak tersebut meminta. Hal ini sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak. Pokok permasalahan adalah Bagaimana Penerapan Pasal Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Cabul Dalam Putusan No. 36/Pid.Sus-Anak/2023/PN Btm dan Pertimbangan Hakim Memberikan Hukuman Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Cabul Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim memberikan hukuman atas tindak pidana di Indonesia terutama terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan beberapa undang-undang lain yang mengatur tindak pidana khusus. Bagian yang terkait dengan hukuman terdapat dalam Bab III (tentang Ancaman Pidana) dan Bab IV (tentang Eksekusi Pidana). Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menentukan jenis hukuman yang dapat diberikan oleh hakim sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Dasar pertimbangan Hakim berpedoman pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka yang dimaksud dengan“Anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,termasuk Anak yang masih dalam kandungan. 2 Penerapan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku tindak pidana cabul yang dilakukan terhadap Anak berpedoman pada pada unsur-unsur pertanggungjawaban pidana seperti adanya suatu tindak pidana yang dilakukan melanggar undang-undang, terdapat unsur kesalahan berupa kesengajaan dolus atau kealpaan culpa, adanya pembuat yang mampu bertanggung jawab, dan tidak ada alasan pemaaf. Dalam Putusan Nomor 36/Pid.Sus-Anak/2023/PN Btm hakim memberikan pertimbangan bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah perbuatan memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam lubang kemaluan wanita sedemikian rupa hingga akhirnya mengeluarkan air mani, in casu, apakah Anak ada memasukkan kemaluannya ke dalam lubang kemaluan Saksi Korban hingga mengeluarkan air mani atau tidak. agi Anak pelaku tindak pidana cabul digantikan dengan bentuk sanksi pelatihan pengembangan kerja guna untuk masa depan Anak. | en_US |
| dc.description.sponsorship | UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN | en_US |
| dc.language.iso | other | en_US |
| dc.publisher | UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN | en_US |
| dc.subject | Sanksi, Anak Pelaku, Tindak Pidana Cabul | en_US |
| dc.title | ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANACABUL TERHADAP ANAK (Case Study Decision No. 36/Pid.SusAnak/2023/PN Btm) | en_US |
| dc.type | Article | en_US |