Abstract:
Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat
dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang
patut dijunjung tinggi dan setiap anak yang terlahir harus mendapatkan hak haknya tanpa anak
tersebut meminta. Hal ini sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the
Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden
Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kesemuanya
mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan
terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak.
Pokok permasalahan adalah Bagaimana Penerapan Pasal Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak
Pidana Cabul Dalam Putusan No. 36/Pid.Sus-Anak/2023/PN Btm dan Pertimbangan Hakim
Memberikan Hukuman Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Cabul Sesuai
Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hakim memberikan hukuman atas tindak pidana di Indonesia terutama terdapat dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dan beberapa undang-undang lain yang mengatur tindak pidana
khusus. Bagian yang terkait dengan hukuman terdapat dalam Bab III (tentang Ancaman Pidana)
dan Bab IV (tentang Eksekusi Pidana). Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
menentukan jenis hukuman yang dapat diberikan oleh hakim sesuai dengan tingkat kejahatan
yang dilakukan. Dasar pertimbangan Hakim berpedoman pada ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka yang dimaksud dengan“Anak” adalah seseorang
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
2
Penerapan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku tindak pidana cabul yang dilakukan
terhadap Anak berpedoman pada pada unsur-unsur pertanggungjawaban pidana seperti adanya
suatu tindak pidana yang dilakukan melanggar undang-undang, terdapat unsur kesalahan berupa
kesengajaan dolus atau kealpaan culpa, adanya pembuat yang mampu bertanggung jawab, dan
tidak ada alasan pemaaf. Dalam Putusan Nomor 36/Pid.Sus-Anak/2023/PN Btm hakim
memberikan pertimbangan bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah perbuatan
memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam lubang kemaluan wanita sedemikian rupa hingga
akhirnya mengeluarkan air mani, in casu, apakah Anak ada memasukkan kemaluannya ke dalam
lubang kemaluan Saksi Korban hingga mengeluarkan air mani atau tidak. agi Anak pelaku tindak
pidana cabul digantikan dengan bentuk sanksi pelatihan pengembangan kerja guna untuk masa
depan Anak.