Abstract:
“Perceraian adalah putusnya perkawinan sedangkan pengertian perceraian
menurut doktrin hukum perdata adalah penghapusan perkawinan dengan putusan
hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu. Pada
kenyataannya semua agama baik Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, tidak
memperkenankan terjadinya perceraian dalam perkawinan khususnya yang
beragama Kristen dan Katolik tidak membenarkan terjadinya perceraian dalam
perkawinan karena perkawinan hanya putus apabila kematian yang memisahkan,
hal ini seirama dengan prinsip hukum perkawinan nasional yang mempersulit
terjadinya perceraian kecuali terjadi kematian”.
“Permasalahan pada penelitian ini yaitu Tinjauan Yuridis Terhadap
Perceraian Karena Faktor nafkah yang terjadi di Kota Batam Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Putusan Nomor
19/Pdt.G/2022/PN Btm ) dan Akibat Hukum Terhadap Terhadap Perceraian
Karena Faktor nafkah Yyang terjadi di Kota Batam Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan (Studi Putusan Nomor 19/Pdt.G/2022/PN Btm)”
Penelitian yang di lakukan oleh peneliti adalah penelitian Yuridis Normatif
dimana penelitian ini berdasarkan pada kontruksi data yang di lakukan secara
metodelogis, sistematis, dan penelitian ini menekankan pada penggunaan data
sekunder atau studi kepustakaan
Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam dimana
Penggugat menuntut agar perkawinannya dengan Tergugat diputus karena
perceraian. Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara
ini sehingga didasarkan ketentuan Pasal 125 HIR/149 RBg. perkara ini diputus
dengan tanpa hadirnya pihak Tergugat (verstek) dan Pada putusan tersebut maka
3
Hakim Pengadilan Negeri Batam mengadili Menyatakan Tergugat yang telah
dipanggil secara sah dan patut tidak pernah hadir Mengabulkan Gugatan
Penggugat untuk sebagian dengan verstek