Abstract:
PT. BPR Dana Nusantara adalah salah satu bank yang mengalami masalah kurang
baiknya pengendalian intern yang disebabkan karena adanya perangkapan tugas antara analisis
kredit dan debt collecto/remedial sehingga, mengakibatkan terjadinya kredit bernasalah.
Penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pemberian kredit pada nasabah PT. BPR Dana
Nusantara Batam, dan Perlindungan Hukum bagi kreditur pada perbuatan wanprestasi yang
dilakukan oleh nasabah kredit perbankan.Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah
yuridis empiris dalam proses penelitian melakukan tahapan wawancara dan studi pustaka, untuk
mengetahui dan mengenalisa pelaksanaan pemberian kredit pada nasabah PT. BPR Dana
Nusantara Batam, dan Perlindungan Hukum bagi kreditur pada perbuatan wanprestasi yang
dilakukan oleh nasabah kredit perbankan
. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan kredit mengaharuskan
debitur untuk melakukan permohonan kepada bank. Karena hanya debitur yang mengajukan
permohonan relaksasi yang akan mendapatkan kebijakan yang dikeluarkan, dengan melakukan
kesepakatan dan mendapatkan jalan tengah agar proses pelaksanaan relaksasi kredit dapat
berjalan dengan baik. Calon nasabah yang hendak mengajukan permohonan kredit kepada PT.
BPR Dana Nusantara Batam harusmelampirkan beberapa syarat dan dokumen yang dapat
menggambarkan kondisi calon debitur. Dimana syarat tersebut merupakan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh calon nasabah serta mengisi formulir pengajuan kredit yang dilampirkan bank.
Dan Perlindungan Hukum bagi kreditur atas objek jaminan dalam status perjanjian pengikatan
jual beli lunas adalah bersifat preventif yaitu dengan mitigasi risiko hukum diawal pemberian
kredit dalam memastikan pelaksanaan prinsip analisis 5C dengan memproyeksikan kemampuan
pengembalian Debitur atas seluruh kewajiban pada Bank selama masa kredit.