| dc.contributor.author | BEA, YUVENTUS | |
| dc.date.accessioned | 2025-12-10T13:07:29Z | |
| dc.date.available | 2025-12-10T13:07:29Z | |
| dc.date.issued | 2025-12-10 | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unrika.ac.id/handle/123456789/758 | |
| dc.description.abstract | Implementasi adalah bermuara pada aktivitas, aksi, tindakan, atau adanya mekanisme suatu sistem. Implementasi bukan sekedar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan untuk mencapai tujuan kegiatan. Pekerja atau buruh merupakan bagian dari tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja, dibawah perintah pemberi kerja. Sedangkan menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka (3) menyebutkan bahwa, “Pekerja/buruh” adalah setiap orang yang bekerja menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Perusahaan Persekutuan yang Berbadan Hukum adalah persekutuan atau badan yang dapat menjadi subjek hukum, yaitu segala sesuatu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Dalam konteks kontrak kerja di Indonesia, UUD yang dimaksud adalah Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945). Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi atau hukum dasar yang menjadi landasan tertinggi bagi semua peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam hubungan kerja, UUD 1945 memberikan landasan dan prinsipprinsip yang melindungi hak-hak pekerja dan pengusaha. | en_US |
| dc.description.sponsorship | UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN | en_US |
| dc.language.iso | other | en_US |
| dc.publisher | UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN | en_US |
| dc.subject | Implementasi, Pekerja, Perusahaan, Kontrak Kerja. | en_US |
| dc.title | IMPLEMENTASI HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENGUNDURKAN DIRI DARI PERUSAHAAN X DI KOTA BATAM DALAM MASA KONTRAK KERJA DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT), ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) | en_US |
| dc.type | Article | en_US |