Abstract:
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang berlaku dalam proses
penelitian untuk Mengetahui akibat hukum dan pelaksanaan penarikan paksa jaminan fidusia
oleh leasing melalui debt collector di Tinjau Menurut Putusan Mahkamah Konstistusi No.
18/PUU-XVII/2019
Penarikan paksa jaminan fidusia terhadap suatu objek jaminan dapat dilaksanakan oleh
perusahan leasing secara langsung apabila Perusahaan leasing tersebut telah melakukan
pendaftaran terhadap jaminan fidusia ke kantor pendaftaran jaminan fidusia. Sebelum adanya
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 apabila debitur melakukan wanprestasi atau cidera janji
maka penerima fidusia dapat melakukan eksekusi sendiri sesuai dengan Pasal 29 UUJF, namun
pasca keluarnya Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 apabila debitur wanprestasi maka eksekusi
yang akan dilakukan harus berdasarkan kesepakatan antara kreditur dan debitur, serta harus
adanya sukarela dalam menyerahkan objek jaminan fidusia. Jika tidak maka penerima hak
(kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan
pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri