Abstract:
Kepemilikan kendaraan bermotor berada di tangan konsumen, namun konsumen
dianggap memiliki utang yang dibayir secara angsuran sejumlah harga yang
dibayarkan perusahaan pembiayaan kepada dealer. Bukti Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB) menjadi jaminan atas utang piutang tersebut melalui perjanjian
fidusia. Jika debitur gagal memenuhi kewajibannya, kreditur berhak mengeksekusi
benda jaminan sesuai ketentuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif melalui studi kepustakaan untuk mengetahui dan menganalisis hak
dan kewajiban konsumen dalam kredit kendaraan bermotor serta bentuk
perlindungan hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak konsumen
meliputi memperoleh barang yang aman, nyaman, serta informasi yang benor,
sementara kewajibannya adalah memahami perjanjian, beritikad baik, dan
memberikan data akurat. Perlindungan hukum bagi konsumen diatur dalam
Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang bertujuan meningkatkan
kesadaran dan kemampuan konsumen dalam melindungi diri. Kesimpulan
penelitian menegaskan pentingnya pemahaman hukum perlindungan konsumen
dalam transaksi kredit kendaraan bermotor. Saran yang diberikan adalah agar
penjual lebih aktif memberikan edukasi hukum kepada konsumen guna mencegah
terjadinya kesalahin dalam proses kredit kendaraan bermotor.