DSpace Repository

KINERJA BP BATAM DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN TENTANG PENETAPAN LOKASI DI KOTA BATAM TAHUN 2019

Show simple item record

dc.contributor.author Firdaus
dc.contributor.author Linayati
dc.contributor.author Rasal, Amrulah
dc.date.accessioned 2026-03-12T08:08:16Z
dc.date.available 2026-03-12T08:08:16Z
dc.date.issued 2026-03-12
dc.identifier.uri http://repository.unrika.ac.id/handle/123456789/958
dc.description.abstract Pulau Batam saat ini dikenal dengan sebutan Kota Batam merupakan salah satu wilayah yang termasuk Kawasan Strategis Nasional Keistimewaan Kota Batam tersebut mendorong Pemerintah membuat kebijakan dan pengaturan khusus yaitu dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam (selanjutnya disebut dengan Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 1973). Tujuan pembuatan kebijakan khusus tersebut yaitu untuk mempersiapkan Kota Batam sebagai kawasan industri, perdagangan, alih kapal, 4Lihat Pasal 1 Angka 5 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Bintan, Kawasan Batam, dan Kawasan Karimun. 3 dan pariwisata. Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, Pulau Batam dengan statusnya sebagai Kota Industri diberikan hak pengelolaan kepada Ketua Otorita Batam seperti yang tercantum tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 1973 . Dengan adanya pengaturan tersebut, diharapkan dapat mendorong perkembangan dan memastikan pengembangan Kota Batam sebagai Kota Industri. Selanjutnya, areal tanah yang dimaksud dijelaskan lebih lanjut di dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 1977 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1992. Pemberian hak pengelolaan tersebut tetap berlanjut meskipun adanya perubahan terhadap status kawasan Kota Batam menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di periode tahun 2007. Khususnya untuk Kota Batam maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (LN. Tahun 2007 Nomor 107, TLN. Nomor 4757) dengan beberapa perubahan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (LN. Tahun 2011 Nomor 16 , TLN. Nomor 5195). en_US
dc.description.sponsorship UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN en_US
dc.subject Kinerja, Kualitas Pelayanan, Kota Batam. en_US
dc.title KINERJA BP BATAM DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN TENTANG PENETAPAN LOKASI DI KOTA BATAM TAHUN 2019 en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account