Abstract:
Pulau Batam saat ini dikenal dengan sebutan Kota Batam merupakan salah satu wilayah
yang termasuk Kawasan Strategis Nasional Keistimewaan Kota Batam tersebut mendorong
Pemerintah membuat kebijakan dan pengaturan khusus yaitu dengan menerbitkan Keputusan
Presiden Nomor 41 tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam (selanjutnya disebut
dengan Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 1973). Tujuan pembuatan kebijakan khusus
tersebut yaitu untuk mempersiapkan Kota Batam sebagai kawasan industri, perdagangan, alih
kapal, 4Lihat Pasal 1 Angka 5 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata
Ruang Kawasan Bintan, Kawasan Batam, dan Kawasan Karimun. 3 dan pariwisata.
Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, Pulau Batam dengan statusnya sebagai Kota Industri
diberikan hak pengelolaan kepada Ketua Otorita Batam seperti yang tercantum tercantum di
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 1973 . Dengan adanya
pengaturan tersebut, diharapkan dapat mendorong perkembangan dan memastikan
pengembangan Kota Batam sebagai Kota Industri. Selanjutnya, areal tanah yang dimaksud
dijelaskan lebih lanjut di dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 1977 dan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1992. Pemberian hak pengelolaan
tersebut tetap berlanjut meskipun adanya perubahan terhadap status kawasan Kota Batam
menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di periode tahun 2007. Khususnya
untuk Kota Batam maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (LN. Tahun 2007 Nomor 107, TLN.
Nomor 4757) dengan beberapa perubahan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (LN. Tahun 2011 Nomor 16 , TLN.
Nomor 5195).