Abstract:
Jabatan Notaris merupakan jabatan yang lahir atas dasar aturan hukum dan terikat
dengan hukum perdata yang memberikan kewenangan membuat akta autentik untuk melayani
masyarakat, Kewenangan untuk membuat dan mengesahkan akta autentik merupakan arti
penting dari profesi Notaris yaitu diberi wewenang menciptakan alat pembuktian yang
mutlak dan sempurna oleh Undang-Undang, Suatu akta autentik yang telah dibuat Notaris yang
kemudian dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum oleh pengadilan atau batal demi
hukum.