Abstract:
Penelitian ini bertujuan Untuk Memahami, Pertimbangan Hakim terhadap
Pelaku tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia dalam Putusan
Nomor: 372/Pid.Sus/2023/PN Btm dan penerapan hukum pidana terhadap pelaku
tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia dalam Putusan Nomor:
372/Pid.Sus/ 2023/PN Btm.
Metode Penelitian ini termasuk jenis penelitian Normatif. Penelitian hukum
normatif yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah
yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Atau
dengan istilah yuridis normatif karena dalam penelitian hukum harus juga meneliti
dasar yuridisnya. Penelitian hukum normatif atau kepustakaan tersebut yaitu
mencakup: Penelitian terhadap asas-asas hukum, Penelitian terhadap sistematika
hukum, Perbandingan hukum, Sejarah hukum, Penelitian terhadap taraf
sinkronisasi vertical, dan horizontal.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku yang menempatkan Pekerja
Migran Indonesia yang dilakukan secara bersama terlebih dulu melihat unsurunsur pidana. terdapat unsur kesalahan berupa kesengajaan dolus atau kealpaan
culpa, adanya pembuat yang mampu bertanggung jawab, dan tidak ada alasan
pemaaf. Pertanggungjawaban pidana pelaku Penempatan Pekerja Migran
Indonesia yang dilakukan secara bersama harus memperhatikan peranan masingmasing pelaku baik itu pembuat, orang yang menyuruh melakukan, orang yang
membantu melakukan, dan orang yang menganjurkan untuk melakukan