Abstract:
Penelitian yang diakukan oleh peneliti bertujuan untuk menganalisis pemahaman dan
kepatuhan wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terhadap kewajiban perpajakan terkait
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 di Kecamatan Sagulung, yang terdaftar di
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Selatan. Metode yang digunakan adalah pendekatan
kualitatif dengan wawancara mendalam kepada wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,
serta analisis dokumen yang berkaitan dengan implementasi peraturan tersebut. Hasil penelitian
menunjukkan pada pemahaman wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Peraturan
Pemerintah No. 55 Tahun 2022 masih rendah, dengan sebagian besar responden mengaku belum
sepenuhnya memahami perubahan ketentuan perpajakan yang ada. Kepatuhan mereka terhadap
kewajiban perpajakan juga dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kurangnya sosialisasi dari pihak
berwenang, keterbatasan sumber daya, serta kesulitan teknis dalam mengakses informasi terkait
pajak. Penelitian ini menyarankan agar dilakukan peningkatan sosialisasi dan pelatihan mengenai
peraturan perpajakan terbaru kepada wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta
penyederhanaan prosedur agar mereka dapat lebih mudah memahami dan mematuhi kewajiban
perpajakan yang berlaku.