Abstract:
Perjanjian bagi hasil perikanan laut, di Kepulauan Riau khususnya Kota Batam
yang dilakukan antara pemilik PT. Karya Pasendan Bahari dengan nelayan penggarap.
Penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian dan faktor-faktor yang
mempengaruhi pelaksanaan bagi hasil perikanan laut di PT. Karya Pasendan Bahari Pulau
Setokok Kota Batam Kepulauan Riau Kota Batam.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan studi
kepustakaan, dalam proses penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan
dan faktor-faktor yang mempengaruhi perjanjian bagi hasil perikanan laut khususnya di PT.
Karya Pasendan Bahari dengan nelayan penggarap di Kota Batam Kepulauan Riau.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perjanjian bagi hasil yang dilakukan oleh PT.
Karya Pasendan Bahari dengan nelayan penggarap dalam prateknya belum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 16 Tahun 1964 Tentang Bagi Hasil
Perikanan.