| dc.description.abstract |
Tujuan penelitian ini untuk melakukan penelitian terhadap Pelaksanaan
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Judi Berbasis Digital Di Indonesia Saat
Ini dan Hambatan Dan Upaya Yang Dilakukan Dalam Penegakan Hukum Terhadap
Tindak Pidana Judi Berbasis Digital. Permasalahan-permasalahan tersebut bertujuan
untuk mengetahui dan memahami Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Judi
Berbasis Digital.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan
yuridis normatif yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsipprinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang
dihadapi.
Regulasi hukum yang tepat dan komprehensif merupakan fondasi utama dalam
upaya penanggulangan tindak pidana judi berbasis digital. Namun, untuk menjaga
efektivitasnya, regulasi tersebut harus memiliki kemampuan adaptif terhadap
perkembangan teknologi serta dinamika tren judi berbasis digital yang terus berubah.
Dalam konteks ini, kerja sama internasional menjadi sangat penting, mengingat sifat
transnasional dari aktivitas judi berbasis digital. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi
juga menjadi instrumen vital dalam proses identifikasi, investigasi, dan penindakan
hukum terhadap pelaku Penegakan hukum yang efektif memerlukan sinergi antara
regulasi yang responsif, pemanfaatan teknologi canggih, kerja sama internasional
yang kuat, strategi pencegahan yang berkelanjutan, serta dukungan aktif dari
masyarakat luas. Perjudian berbasis digital menjadi tantangan serius bagi penegakan
hukum di Indonesia. Meski regulasi seperti KUHP dan UU ITE sudah ada,
pelaksanaannya masih terkendala oleh pesatnya perkembangan teknologi, rendahnya
kesadaran masyarakat, serta terbatasnya kerjasama internasional. Penggunaan VPN
dan server luar negeri memperumit pelacakan pelaku. |
en_US |