| dc.contributor.author | Vai, Amri | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-04T13:47:09Z | |
| dc.date.available | 2026-02-04T13:47:09Z | |
| dc.date.issued | 2026-01-04 | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unrika.ac.id/handle/123456789/884 | |
| dc.description.abstract | Harta Bersama merupakan harta kekayaan yang diperoleh selama masa perkawinan di luar harta bawaan dan hadiah atau warisan. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 dan Pasal 36, Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama kecuali ada kesepakatan diantara kedua belah pihak, yaitu harta yang berada di bawah penguasaan bersama suami istri, sehingga salah satu pihak suami istri ingin melakukan perbuatan hukum atas harta nya itu seperti menjual harus mendapat persetujuan pihak lainnya. Pokok permasalahan dalam penelitian ini mengenai Tinjauan Hukum Terhadap Penjualan Harta Bersama Tanpa Sepengetahuan Salah Satu Pihak yang Bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan Penjualan Harta Bersama Yang Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Istri . Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen,yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, Putusan Pengadilan, teori hukum dan dapat pula berupa pendapat para sarjana. Penelitian ini menggunakan putusan pengadilan yaitu putusan nomor 110/Pdt.G/2023/PN.BTM Hasil penelitian disimpulkan bahwa hukum penjualan harta bersama di atur dalam pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka salah satu pihak baik suami atau istri tidak dapat mengesampingkan dan meninggalkan pihak lainnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta tersebut. Dengan demikian penjualan atas harta bersama tanpa seizin pihak adalah tidak sah dan batal demi hukum. Putusan perkara nomor 110/Pdt.G/2023/PN.BTM yaitu perbuatan penjualan harta 2 bersama yang dilakukan oleh Tergugat I (suami) Kepada Tergugat II (pembeli) Tanpa Persetujuan Istri Hal. Tindakan suami yang melakukan penjualan harta bersama tanpa sepengetahuan istri telah bertentangan pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur bahwa Sebab yang Halal. Akibat hukum dilakukan nya penjualan harta bersama tanpa sepengetahuan istri tidak sah secara hukum dan batal demi hukum karena bertentangan dengan syarat objektif pasal 1320 KUHPerdata Jo. Pasal 36 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinan. | en_US |
| dc.description.sponsorship | UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN | en_US |
| dc.language.iso | other | en_US |
| dc.publisher | UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN | en_US |
| dc.subject | Perkawinan, Penjualan, Harta Bersama, Putusan, Tanpa Persetujuan. | en_US |
| dc.title | TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENJUALAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN TANPA SEPENGETAHUAN ISTRI (Studi Putusan Nomor 110.Pdt.G/2023/PN.BTM | en_US |
| dc.type | Article | en_US |