Abstract:
Anak memiliki hak untuk dilindungi sesuai Undang-undang No. 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak. Kekerasan seksual terhadap anak adalah masalah serius yang
terjadi di Indonesia, yang seringkali dilakukan oleh individu yang memiliki hubungan dekat
dengan korban. Meskipun berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, kasus kekerasan
masih terjadi, menimbulkan dampak yang merusak bagi korban. Meskipun definisi kekerasan
seksual anak meliputi berbagai tindakan seperti memperlihatkan pornografi anak atau
melakukan hubungan seksual dengan anak, banyak korban tidak melaporkan kasus tersebut
karena takut akan stigma dan ancaman. Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama,
dengan pendidikan dan sosialisasi yang lebih luas tentang pentingnya melindungi anak-anak
dari kekerasan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.