Abstract:
Petumbuhan teknologi dikala ini banyak membagikan pengaruh pada bidang Haek atas
kekayaan lntelektual.
Tata cara Riset yang dipakai dalam riset ini merupakan yuridies normatif dengan riset
kepustakaan, dalam peroses riset ini buat mengenali serta menganalisa peroteksi hokum
terhadap heak cipta karya digital ditinjau dari undaeng- uendang hak cipta no 28 tahoen 2014
tentang hak cipta
Hasil riset membuktikan kalau Bersumber pada UUeHC No 28 Tahon 2014 Psl 4
melaporkan kalo hak cipta ialah haak eksklusip yang terdiri atas hak moral serta haak ekonomi.
Tiap orang yang melakukan hak ekeonomi terhadap sesuatu karya harus memperoleh ijin dari
pencipta ataupun pemegang hak cipta.
Kesimpulan serta Anjuran dalam riset ini ialah akibat negatip pula timbul dari digitalisasi
karya cipta dilital ialah penggandan/ perbanyakan secara iIegal pitur lunak pada pc, gambar
digItal, music digital, pilm digital, e- buok serta e- journal serta karya cipta digital yang lain
yang memunculkan kerugian moral serta ekonomi untuk sang pencipta. Pelangaran Hak Cipta
yang berbasis media digital terus menjadi susah diminmalisir dengan UndanUndang Haak
Cipta No 28 Tahon 2014