Abstract:
Pemberian jaminaan kepastiean hukom kepada pemegang hak atas tanah telah diatur
dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan pendaftaran tanah. Pasal 23, 32 dan 38 ditujukan
pada para pemegang hak yang bersangkutan agar mereka mendapat kepastian tentang haknya,
sedangkan Pasal 19 ditujukan kepada pemerintah sebagai suatu instruksi agar diseluruh
wilayah Indonesial dilakukan pendaftaran tanah dengan sistem Rechts Kadaster yaitu suatu
sistem pencatatan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum