Abstract:
Penelitian ini membahas permasalahan kewenangan Wali Kota Batam dalam penerbitan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) pada lahan yang berstatus Hak Pengelolaan (HPL). Adapun kajian ini bertujuan untuk
mengkaji problematika kewenangan Wali Kota Batam dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) pada tanah yang berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kota
Batam memiliki kekhususan dalam tata kelola pertanahan, di mana Badan Pengusahaan (BP) Batam
memegang otoritas HPL. Kondisi ini menimbulkan dualisme kewenangan antara BP Batam dan
Pemerintah Kota Batam, khususnya dalam hal penerbitan izin pembangunan. Hasil penelitian
menunjukkan adanya disharmoni regulasi dan konflik kepentingan yang berdampak pada kepastian
hukum dan iklim investasi di Batam. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus di lapangan dalam hal ini wawancara.
Permasalahan muncul akibat dualisme kewenangan antara Pemerintah Kota Batam sebagai representasi
pemerintahan daerah dan BP Batam sebagai otoritas kawasan sekaligus pemegang HPL. Hasil penelitian
menunjukkan adanya disharmoni regulasi dan tumpang tindih kewenangan yang mengakibatkan
ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan investor. Adapun tujuan Penelitian ini merekomendasikan
harmonisasi peraturan, peningkatan koordinasi, dan pembentukan mekanisme terpadu satu pintu untuk
penerbitan izin. Serta memberikan kepastian hukum terhadap penerima IMB (Izin Mendirikan bangunan)
di atas lahan HPL