Abstract:
Hakim Ad-Hoc yang berasal dari dua kepentingaan yang berbeda, yakni kepentingaan
pekerja dan kepentingan pengusahaan, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan asas imparsial
dalam hukom acara perdata, hakim ad-hoc dan indefendensii hakim ad hoc di Pengadilon
Hubungaan lndustriale.