Abstract:
Metode Penelitian ini termasuk jenis penelitian Normatif. Penelitian hukum normatif yaitu
mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan
menjadi acuan perilaku setiap orang. Atau dengan istilah yuridis normatif karena dalam penelitian
hukum harus juga meneliti dasar yuridisnya. Penelitian hukum normatif atau kepustakaan tersebut
yaitu mencakup: Penelitian terhadap asas - asas hukum, Penelitian terhadap sistematika hukum,
JURIDICAL REVIEW OF THE IMPLEMENTATION OF CRIMINAL SANCTIONS
AGAINST PERFORMERS OF THE CRIMINAL ACT OF Obstruction Of Justice
2
Perbandingan hukum, Sejarah hukum, Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertical, dan horizontal.
Pertanggungjawaban sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Obstruction Of Justice dalam Perkara Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 65/Pid.Sus/2023/PT DKI yang dilakukan secara
bersama didasarkan pada unsur-unsur pertanggungjawaban pidana seperti adanya suatu tindak
pidana yang dilakukan melanggar undang-undang, terdapat unsur kesalahan berupa kesengajaan
dolus atau kealpaan culpa, adanya pembuat yang mampu bertanggung jawab, dan tidak ada alasan
pemaaf. Pertanggungjawaban pidana pelaku pelaku Tindak Pidana Obstruction Of Justice yang
dilakukan secara bersama harus memperhatikan peranan masing-masing pelaku baik itu pembuat,
orang yang menyuruh melakukan, orang yang membantu melakukan, dan orang yang menganjurkan
untukmelakukan.