Abstract:
Riset ini buat mengenali penyelesian sengketa debitur wanprestasi dalam masalah
perjanjian utang- piutang lewat gugatan simpel serta kekuatan hukum dalam penyelesaian
sengketa debitur wanprestasi dalam masalah perjanjian utang piutang lewat gugatan simpel.
Tata cara yang dipakai dalam riset ini merupakan yuridis normatif dengan riset
kepustakaan, dalam proses riset ini buat mengenali serta menganalisa penyelesian sengketa
debitur wanprestasi dalam masalah perjanjian utang- piutang lewat gugatan simpel serta
kekuatan hukum dalam penyelesaian sengketa debitur wanprestasi dalam masalah perjanjian
utang piutang lewat gugatan simpel.