Abstract:
Penelitian ini mengkaji dari segi hukum
tentang metode penyelesaian sengketa kekayaan intelektual dan proses penyelesaian
plagiarisme merek pada kasus PS GLOW Putra Siregar, serupa dengan merek MS
GLOW karya Chandi Purnamasari.Penelitian ini dilakukan berdasarkan prinsipprinsip hukum, metode hukum, struktur hukum dan peraturan terkait dengan topik
yang dibahas dalam jurnal ini.Sengketa hak kekayaan intelektual dapat diselesaikan
di dalam dan di luar pengadilan.Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan MS GLOW
berhasil memenangkan perkara di Pengadilan Niaga Medan karena Chandi
2
Purnamasari menjadi orang pertama yang menggunakan dan mendaftarkan merek MS
GLOW ke Kantor Kekayaan Intelektual