Abstract:
Metodologi penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang mengadopsi pendekatan kuantitatif dengan menggunakan studi pustaka, dan analisis dokumen terkait. Data dikumpulkan dari berbagai sumber yang relevan, termasuk buku, artikel jurnal, dan sumber online yang kredibel. Analisis data dilakukan secara sistematis untuk mengekstrak informasi yang penting dan relevan dengan masalah hukum yang diteliti. Hasil dari penelitian dan pembahasan membahas pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan jaminan perlindungan kepada pencipta karya yang telah dihasilkan, dalam pasal 113 di jelaskan ketentuan pidananya dan pasal 100 memberikan tata cara upaya melakukan gugatan. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun ada mekanisme hukum yang tersedia, kreator konten masih menghadapi kesulitan dalam penerapannya. Rekomendasi yang dihasilkan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pemangku kepentingan untuk meningkatkan kerangka hukum dan praktik penegakan hak cipta di YouTube.