| dc.contributor.author | Putri, Siti Aminah Mega | |
| dc.contributor.author | Maileni, Dwi Afni | |
| dc.contributor.author | Sakti, Indra | |
| dc.date.accessioned | 2025-10-30T08:20:32Z | |
| dc.date.available | 2025-10-30T08:20:32Z | |
| dc.date.issued | 2021-07 | |
| dc.identifier.issn | 2656 - 3371 | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unrika.ac.id/handle/123456789/650 | |
| dc.description.abstract | Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan data primer yaitu wawancara di Pengadilan Agama Kelas 1A Batam dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan studi kepustakaan (library research). Data yang terkumpul dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadi ketidak efektifan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Batam dibuktikan dengan tingginya angka gugatan perceraian dan tingginya putusan mengabulkan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Batam. Hal ini disebabkan adanya faktor masyarakat yang dalam hal ini adalah para pihak yang ingin bercerai tidak mengikuti seluruh persidangan secara bersama-sama dan adanya faktor kebudayaan atau kebiasaan dari para pihak tersebut yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam dalam berrumah tangga. Pengadilan Agama Kelas 1A Batam telah mengupayakan penghindaran perceraian kepada para pihak dengan mengimplementasikan peraturan perundangan yang berlaku dan selalu menasehati para pihak untuk tidak bercerai. | en_US |
| dc.description.sponsorship | UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN | en_US |
| dc.language.iso | other | en_US |
| dc.publisher | UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN | en_US |
| dc.subject | Perkawinan, Perceraian, Pengadilan Agama Kelas 1A Batam | en_US |
| dc.title | EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A BATAM | en_US |
| dc.type | Article | en_US |