Abstract:
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatis yaitu dengan melakukan penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan dengan literatur dari perundang- undangan, doktrin para ahli hukum, buku-buku hukum, hasil penelitian dan karya- karya ilmiah dan dokumen Putusan Perkara yang penulis teliti yaitu Putusan perkara Nomor 813 K/Pid/2023.
Kesimpulan dari hasil penelitian adalah bahwa alasan pengajuan kasasi yang dilakukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya sesuai dengan Pasal 253 Kuhap yang telah diatur secara limitative. Majlis hakim kemudian mempertimbangkan alasan pengajuan kasasi terdakwa dari faktor yuridis dan juga mempertimbangkan faktor non yuridis yaitu nengingat terdakwa pernah berjasa bertugas selama 30 tahun dikepolisian dan terakhir menjabat sebagai Kadiv.Propam di Mabes Polri. Dalam putusannya Majlis menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa karena sepakat dengan putusan Judex Factie,bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, namun sanksi pidananya saja yang diperbaiki dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.