Abstract:
Penelitian ini bertujuan Untuk Memahami, perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia Indonesia oleh orang perseorangan. Untuk Memahami, penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia oleh orang perseorangan.Metode Penelitian ini termasuk jenis penelitian Normatif. Penelitian hukum normatif yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Atau dengan istilah yuridis normatif karena dalam penelitian hukum harus juga meneliti dasar yuridisnya. Penelitian hukum normatif atau kepustakaan tersebut yaitu mencakup: Penelitian terhadap asas-asas hukum, Penelitian terhadap sistematika hukum, Perbandingan hukum, Sejarah hukum, Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertical, dan horizontal.